Jual - Beli - Sewa

Selamat datang, Kami siap membantu

Menu

Pro Kontra Polemik Dan Penipuan Kasus Meikarta Ilegal


5
(2)

Setiap pembangunan gedung pasti harus memiliki izin terlebih dahulu dalam membangun yang telah diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Jika izin belum dikantongi tentunya akan menimbulkan berbagai polemik yang akan muncul nantinya. Selain itu pembangunan tersebut tentunya bisa dibilang sebagai pembangunan illegal.

Salah satu berita yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus Meikarta. Meikarta ini merupakan pembangunan kota yang mungkin terbesar di Indonesia. Karena pembangunan ini dilakukan di atas tanah dengan luas 500 hektar. Luas tersebut tentunya merupakan lahan yang sangat luas dan juga besar. namun sayangnya dalam pembangunannya terjadi pro kontra Meikarta.

Kasus Meikarta Yang Semakin Pelik.

Kasus Meikarta yang menjadi berita yang menghebohkan antara lain sebagai berikut.

  1. Kasus Meikarta ini berawal dari adanya pemberitaan yang menjelaskan bahwa pembangunan dari Meikarta ini belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Maka hal tersebut menjadi polemic Meikarta yang menjadi bahan omongan masyarakat. Karena banyak pihak yang menentang adanya pembangunan Meikarta yang menyalahi aturan.

Salah satu yang ikut berkomentar atas Meikarta kasus ini adalah Deddy Mizwar selaku wakil walikota Jawa Barat.  Wakil walikota tersebut menjelaskan bahwa pembangunan Meikarta telah menyalahi aturan pemerintah Jawa Barat mengenai pembangunan.

Maka sebagai wakil walikota Jawa Barat Deddy Mizwar menanggapi pembangunan Meikarta harus dihentikan sementara waktu sampai izin IMB sudah dikantongi oleh perusahaan Lippo Group sebagai penanggung jawab dalam pembangunan Meikarta tersebut.

Karena jika tanpa ijin IMB maka bisa dibilang bahwa Meikarta illegal karena menyalahi aturan.

  1. Masih berkaitan dengan kasus Meikarta yang belum memiliki izin IMB dari pemerintah. Kasus Meikarta yang lain adalah adanya iklan yang ditanyangkan dibeberapa stasiun televisi padahal belum mendapatkan izin IMB. Karena hal tersebut membuat Ombudsman ikut berkomentar dan bertindak.

Ombudsman yang diwakili oleh komisionernya menjelaskan bahwa iklan yang ditayangkan tersebut melanggar aturan karena meikarta belum mengantongi izin dari pemerintah Jawa Barat. Karena hal tersebut bisa menjadi penipuan Meikarta. Dalam hal ini Ombudsman meminta Meikarta dihentikan pembangunannya.

Ternyata di dalam pembangunan perumahan modern Meikarta banyak terjadi permasalahan. Kasus Meikarta ini harus diadili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Jika Meikarta belum juga memiliki izin pembangunan atau IMB maka bisa jadi hal tersebut menjadi sebuah kasus pidana.

Karena dalam hal ini membuat Meikarta bisa mendapat julukan Meikarta penipuan. Jika hal tersebut tidak ingin terjadi maka sebaiknya surat izin tersebut harus segera didapatkan oleh pemiliknya yaitu Lipoo Group. Sehingga pembangunan tidak perlu dihentikan dan yang pasti masyarakat yang telah memesan tidak akan merasa kecewa.

Semoga dengan adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya. Agar dalam pembangunan apapun harus disesuaikan dengan tauran yang telah berlaku dan telah ditetapkan yaitu sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Apakah anda suka dengan ini?

Klik bintang untuk memberikan rating!

Semoga bermanfaat,..

Yuk bagikan info ini

Kami meminta maaf jika anda tidak suka

Kami akan segera perbaiki

Beri tahu kami, apa yang perlu kami lakukan?

Listing Properti & Tanah Untuk Jual Atau Sewa

Price 3,7 Miliar
Kategori: Industrial
Type Unit : Gudang
Luas : 366 m2
Price 2,5jt/meter
Kategori: Industrial
Type Unit : Lahan Industri
Luas : 77.789 m2
Price 94 Miliar
Kategori: Industrial
Type Unit : Pabrik
Luas : 2 Hektare
Price 2,9jt/meter
Kategori: Industrial
Type Unit : Lahan Industri
Luas : 2,7 Hektar
Price 3.000.000/m
Kategori: Industrial
Type Unit : Lahan Industri
Luas : 4 Hektare
Price 3.000.000/m
Kategori: Industrial
Type Unit : Lahan Industri
Luas : 1 Hektare