Apa saja Biaya Jual Beli Rumah Yang Harus Dikeluarkan.
Biaya jual beli rumah yang harus dikeluarkan. – Dalam transaksi jual beli properti baik tanah maupun rumah tentu ada biaya yang harus kita keluarkan. Apa saja biaya yang harus anda bayar?. Sebelum kita bahas biaya terlebih dahulu kita harus faham bahwa biaya dalam hal ini, ada yang secara resmi kita bayar ke negara atau kepada pemerintah setempat. Lalu ada juga biaya jasa pejabat yang melaksanakan transaksi tersebut. yang mana ini biasanya bersifat tawar menawar.
Pembuatan akta jual beli atau yang biasa kita kenal dengan istilah (AJB). Ajb yang membuat ialah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah), buka notaris. Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya kedua belah pihak yang menanggung, baik penjual maupun pembeli rumah. Namun hal tersebut tentu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Biaya jual beli rumah yang harus anda bayar dalam proses transaksi jual beli.
1.) Kemudain biaya berikutnya adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa kita kenal (BPHTB) dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya ialah 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Yang mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah, Dan BPHTB ini harus sudah lunas sebelum akta jual beli (AJB)
2.) Biaya berikutnya adalah biaya pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat terjadi sebelum transaksi jual beli rumah terjadi. Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya. Pengecekan sertifikat ini berada di kantor pertanahan setempat. Adapun biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut. Dan biasanya biaya ini yang menanggung ialah pihak pembeli rumah. Meskipun demikian, hal ini tentu saja sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Biaya yang keluar dari pihak pembeli
4.) Biaya balik nama sertifikat yang dilakukan oleh PPAT (Pejabat pembuat akta tanah). Ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan membayar sejumlah biaya sesuai aturan yang berlaku. Biasanya biaya balik nama sertifikat yang menanggung adalah pihak pembeli rumah.
5.) Biaya penerimaan negara bukan pajak atau (PNBP). Biaya ini keluar sekaligus pada saat pengajuan Balik nama. Besar biaya untuk PNBP adalah 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
6.) Selanjutnya adalah PPH atau Pajak penghasilan. Adapun besarnya pajak penghasilan ini sebesar 5% dari nilai transaksi. Dan PPh harus sudah lunas sebelum tanda tangan AJB (akta jual beli). Adapun pembayaran biaya PPH bisa melalui bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut. Lalu kemudian validasi pada kantor pajak setempat. Pajak penghasilan ini biasanya yang menanggun ialah pihak penjual, sekali lagi itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Demikianlah biaya jual beli rumah yang harus kita tahu. Apabila masih ada kekurangan yang masih belum kami tulis mohon koreksi. Dan untuk mempermudah dalam proses mengurus semuanya. Maka sebaiknya kepada pihak pembeli maupun penjual serahkan saja semua perhitungan dan prosesnya kepada PPAT setempat.