Proyek Meikarta Bermasalah, Pembangunan Tetap Berjalan
Peristiwa banjir yang sempat terjadi di Meikarta awal Februari lalu turut mengangkat isu mengenai proyek Meikarta bermasalah. Melalui video unggahannya tentang banjir di Meikarta tersebut, Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo juga menyebutkan bahwa perizinan terkait pembangunan proyek kota baru tersebut masih bermasalah. Namun pihak perusahaan pengembang sudah gencar melakukan kegiatan pemasaran dan pengerjaan proyek pun sudah dilakukan. Suryo juga berkomentar bahwa desain pembangunan secara makro tidak benar. Selain itu lokasi pembangunan berada di atas lahan subur yang banyak airnya.
Proyek Meikarta Bermasalah Karena Belum Mengantongi Izin Resmi
Lippo Group sebagai perusahaan properti terkemuka di Indonesia mengumumkan pembangunan kota baru berskala internasional yang digarapnya. Proyek tersebut bernama Meikarta dan berlokasi di koridor Jakarta – Bandung. Dalam tahap pertama pembangunan dimulai dengan 250.000 unit apartemen, dengan total luas bangunan 22.000.000 m2. Total nilai proyek tersebut sangat fantastis hingga mencapai Rp 278 triliun lebih. Namun siapa sangka, hingga saat ini proyek Meikarta bermasalah masih belum diselesaikan.
Lahan seluas 500 hektare yang disampaikan pihak pengembang melalui iklannya di masyarakat nyatanya masih sebuah rencana. Saat ini pihak pengembang baru memiliki izin pembangunan 84 hektare dari rencana total 500 hektare. Meski izin proyek Meikarta masih bermasalah, lembaga riset pemasaran Nielsen mencatat Meikarta menjadi merek dengan belanja iklan tertinggi sepanjang 2017 dengan total belanja iklan lebih dari Rp 1,5 triliun. Meski telah mengantongi izin pada lahan seluas 84 hektare, perusahaan pengembang tidak bisa dengan seenaknya memulai proses pembangunan. Mereka harusnya melunasi sejumlah perijinan lainnya dulu. Seperti misalnya izin lingkungan, lalu lintas, air, limbah, hingga konstruksi.
Terkait proyek Meikarta bermasalah, Lippo melanggar dua hal, yaitu belum adanya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan. Serta Lippo secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena belum adanya bangunan fisik dan perizinan pembangunan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada Lippo Group selaku pengembang untuk menghentikan penjualan Meikarta sebelum melengkapi izin pemerintah daerah.