Jual - Beli - Sewa

Selamat datang, Kami siap membantu

Menu

Mengenai Masalah Perijinan Meikarta, Apa Yang Sebenarnya Terjadi.


4.9
(19)

Proyek mega hunian yang saat ini sedang sangat gencar dibicarakan orang. Meikarta, belakangan ini kerap muncul iklan yang mempromosikan hunian elit dengan harga yang cukup murah dibandingkan dengan proyek apartemen lain. Tak hanya itu, berita soal meikarta bermasalah juga kerap kali kita dengar. Apa yang sebenarnya terjadi?

Akan tetapi tahukah Anda jika pembangunan Meikarta tidak lantas bersih dari isu masalah seperti perijinan. Beberapa media juga memberitakan bahwa saat ini Meikarta bermasalah pada beberapa faktor perijinan.

Dengan iklan yang sangat menarik, Meikarta mampu menjadi idola para pencari tempat tinggal modern. Lantas bagaimana dengan keadaan proyek besar tersebut?

Tak Sebagus Iklanya, Ternyata Tanah Meikarta Bermasalah

Seperti yang di lansir beberapa media, bahwasannya saat ini Meikarta bermasalah mengenai perizinan sehingga banyak yang mengira jika mega proyek ini terkendala pelaksanaannya.

Apa yang sebenarnya terjadi dengan perijinan meikarta cikarang?

Nyatanya Meikarta sampai saat ini berjalan baik secara pemasaran maupun progres pembangunan, meskipun dulu sempat YLKI menghimbau masyarakat agar menunda niatnya untuk membeli hunian di Meikarta.

Memang langkah yang di ambil YLKI bukan tanpa alasan, sebab wakil gubernur jawa barat pada saat itu telah mengonfirmasi dirinya sudah meminta kepada Lippo grup selaku pengembang untuk menyelesaikan izin untuk sebagian lahan proyek Meikarta tersebut.

Penyelesaian masalah perijinan tentu dilakukan oleh lippo group sebagai pengembang Meikarta, meskipun banyak pihak yang tak sabar dengan proses ini, toh kita tahu sendiri betapa rumitnya proses perijinan.

Banyak yang berdalih dan mengatakan perizinan Meikarta bermasalah karena dari 200 hektar tanah yang disiapkan untuk pembangunan Meikarta, baru 84,6 hektar yang sudah mengantongi izin. Selebihnya sama sekali belum terproses oleh pemerintah kabupaten Bekasi. Ungkap direktur jendral pengendalian dan pemanfaatan ruang dan tanah kementerian agraria dan tata ruang.

Bagaimana tanggapan YLKI perihal tayangan iklan meikarta?

YLKI pada saat itu juga menyayangkan iklan Meikarta yang tidak segera di cabut, sebab menurut perwakilan dari YLKI pemasaran seperti itu melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan dan jaminan pembangunan, sebelum melakukan pemasaran.

Namun nyatanya sampai saat ini, pihak pengembang terus melanjutkan proyek dan bahkan sudah berdiri tinggi tower apartemen. Sangsi berupa pencabutan izin jika pengambang tetap melakukan pembangunan ternyata tidak terbukti sama sekali.

“Nantinya apabila izin sampai dicabut, maka pembangunan akan berhenti total”. Inilahsalah satu ketakutan Masyarakat yang sudah membayarkan sejumlah uang untuk DP hunian di Meikarta. Mereka takut terkena imbasnya, padahal sama sekali tidak terbukti.

Pengakuan pihak pengembang mengenai perijinan

Masalah perijinan Meikarta yang dalam proses kelengkapan. Perijinan dengan total lahan 500 hektar seeprti yang banyak disiarkan di iklan pastinya akan beres dan tuntas. Meskipun diberitakan Pengembang hanya melaporkan 200 hektar lahan. Sedangkan pada data lain menyebutkan bahwa lahan yang akan dibangun lebih dari 1.500 hektar. Malah iklan Meikarta yang sering muncul adalah mempromosikan lahan seluas 500 hektar. Permasalahan perizinan Meikarta menjadi semakin kompleks. Namun lippo group yakin bahwa ini pasti beres dan sesuai dengan rencana awal untuk membangun sebuah kota yang modern.

Entah apa yang sebenarnya terjadi pada pemberitaan media sehingga bisa ada tiga versi tentang luas Meikarta yang sebenarnya. Tetapi yang terpenting bagi Anda yang ingin memiliki tempat tinggal di Meikarta lebih baik cross check  terlebih dahulu. Pastikan semua informasi yang anda terima melalui media itu benar adanya, Semoga bermanfaat.

Apakah anda suka dengan ini?

Klik bintang untuk memberikan rating!

Semoga bermanfaat,..

Yuk bagikan info ini

Kami meminta maaf jika anda tidak suka

Kami akan segera perbaiki

Beri tahu kami, apa yang perlu kami lakukan?

Kamis 15 Februari 2018 - Diposting Oleh: Heri Setiabudi

Listing Properti & Tanah Untuk Jual Atau Sewa

Price 380.000.000/Tahun
Luas : 972 Sqm
Kategori : Gudang
Price 3,7 Miliar
Luas : 366 m2
Kategori : Gudang
Price 2,5jt/meter
Luas : 77.789 m2
Kategori : Lahan Industri
Price 94 Miliar
Luas : 2 Hektare
Kategori : Pabrik
Price 2,9jt/meter
Luas : 2,7 Hektar
Kategori : Lahan Industri
Price 3.000.000/m
Luas : 4 Hektare
Kategori : Lahan Industri